Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis pemdessungaisiput@gmail.com
PENGUMUMAN
Waspada Musim Kemarau — Himbauan Pencegahan Karhutla

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tentang BPD

DASAR HUKUM

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ketua: Juaer, S.Pd

Anggota BPD

Periode 2018 – 2026
Juaer, S.Pd
Juaer, S.Pd
Ketua BPD
Ketua
Sri Lestari, S.Pd.I
Sri Lestari, S.Pd.I
Sekretaris BPD
Sekretaris
Purnomo, S.Pd
Purnomo, S.Pd
Bendahara BPD
Bendahara
Undianto
Undianto
Anggota BPD
Anggota
Muhammad Sutarji
Muhammad Sutarji
Anggota BPD
Anggota

Produk Hukum BPD

Belum ada produk hukum yang diterbitkan.